Hindari 4 tindakan negatif ini agar tidak terkenda denda IndiHome

Ingin Terus Menikmati Paket IndiHome Tanpa Hambatan ? Jauhi Tindakan 4 Negatif Ini Agar Tidak Terkena Denda IndiHome

IndiHome terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada semua pelanggan. Agar terhindar dari terkena denda IndiHome akibat kelalaian pelanggan, ada beberapa hal negatif yang perlu dihindari oleh semua pelanggan IndiHome.

Bagi yang belum tahu, IndiHome adalah layanan digital dengan teknologi Fiber Optik yang canggih dengan 3 layanan utama, yakni Internet Fiber, Telepon Rumah dan TV Interaktif. IndiHome kini berada di bawah naungan Telkomsel. IndiHome berdiri sejak tahun 2015 lalu.

Sudah lebih dari 8 tahun berdiri, IndiHome sudah teruji menyediakan layanan internet terbaik bagi pelanggan di seluruh Indonesia. Jaringan dan layanan IndiHome juga sudah menjangkau 500 lebih kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Bagi pelanggan di daerah pelosok dan pedalaman, jaringan internet IndiHome sudah tersedia dengan kecepatan internet yang tak jauh berbeda dengan yang ada di kota besar. Ini menjadi keunggulan tersendiri bagi IndiHome dibandingkan penyedian jasa layanan internet lainnya.

1. Paket IndiHome Terkini

Berpengalaman melayani layanan internet di Indonesia, paket IndiHome sangat beragam. Paket IndiHome menjangkau semua kalangan masyarakat Indonesia. Mulai dari kawula muda dan senior, pria dan wanita, sampai kalangan rumah tangga dan perkantoran, bisa menikmati layanan IndiHome.

Secara umum, paket IndiHome dapat terbagi pada 4 hal, yakni ;

  • Paket 1P (internet only): Memberikan kecepatan mulai internet 30 Mbps sampai 100  Mbps.Harga paket ini dimulai dari harga 280 Rupiah sampai 375 ribu Rupiah.
  • Paket 2P (internet + telepon): Memberikan kecepatan mulai dari 30 Mbps sampai 50 Mbps. Harga paket ini dimulai dari harga 300 Rupiah sampai 360 ribu Rupiah.
  • Paket 2P (internet + tv interaktif) : Memberikan kecepatan mulai dari 30 Mbps sampai 50 Mbps. Harga paket ini dimulai dari harga 370 Rupiah sampai 505 ribu Rupiah.
  • Paket 3P (internet + telepon + tv interaktif) : Memberikan kecepatan mulai dari 30 Mbps sampai 50 Mbps. Harga paket ini dimulai dari harga 360 Rupiah sampai 515 ribu Rupiah.

Beberapa paket IndiHome pun disiapkan untuk segmen dan kalangan tertentu, seperti Gamers, rumah ibadah sampai Netflix. Selama tahun ini, IndiHome pun memberikan banyak promo pada paket Gamers, rumah ibadah dan Netflix tadi.

2. Denda IndiHome

Selain mendapatkan hak, pelanggan IndiHome pun memiliki kewajiban yang harus dilakukan agar paket IndiHome dapat terus dinikmati. Pelanggaran kepada kewajiban berpotensi membuat pelanggan mendapatkan denda sesuai dengan perjanjian saat proses pemasangan. Denda yang dimaksud mulai dari tambahan biaya langganan, pemutusan layanan IndiHome sampai masuk datar hitam oleh IndiHome.

Agar terhindar dari denda IndiHome ini, ada 4 tindakan negatif yang harus dihindari semua pelanggan IndiHome agar terhindar dari denda, yakni ;

  • Bayar Langganan Sebelum Tanggal 20

Pelanggan IndiHome disarankan untuk selalu membayar biaya langganan sebelum tanggal 20 per bulan. Setelah melewati tanggal 20, pelanggan akan mendapatkan denda keterlambatan sebesar 5% dari total tagihan Biaya Layanan IndiHome terutang atau minimum Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah), mana yang lebih besar nilainya. Berdasarkan ketentuan ini, pelanggan IndiHome wajib membayar biaya langganan sebelum tanggal 20 agar terhindar dari denda keterlambatan.

Denda lainnya, pelanggan yang belum membayar dan melewati tanggal 20, IndiHome akan memutus sambungan Layanan IndiHome (Telepon, Internet, dan/atau IndiHome TV) akan di-Isolir mulai tanggal 21 bulan N.

  • Nunggak Satu Bulan

Pelanggan IndiHome yang kemudian tidak membayar juga setelah melewati tanggal 20 terus melewati tanggal 1 di bulan berikutnya, juga akan terkena denda IndiHome. Denda yang diberikan sebesar 10 % dari total tagihan atau minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).

  • Nunggak 3 Bulan

Pelanggan yang kemudian menunggak sampai 3 bulan, akan mendapatkan denda IndiHome paling tegas. Usai memiliki tunggakan selama 2 (dua) bulan dan tidak segera melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan N+2 (tanggal 20 setiap bulan), pihak IndiHome dan Telkomsel akan mencabut layanan IndiHome.

Pelanggan yang sudah 3 bulan melakukan penunggakan, dinyatakan telah berhenti langganan. Tak hanya mencabut layanan IndiHome, pelanggan yang belum mencapai 12 (dua belas) bulan akan dikenakan juga ketentuan Denda Pengakhiran.

  • Jual Beli Layanan IndiHome

Pelanggan IndiHome yang melakukan jual beli layanan IndiHome juga aka mendapatkan denda IndiHome. Jika pelanggan terbukti telah melakukan jual beli layanan IndiHome, maka pihak IndiHome dan Telkomel berhak berhak untuk melakukan pemutusan/pencabutan Layanan IndiHome tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan.

 Tak hanya sampai disitu, pelanggan yang melakukan pelanggaran jenis ini, akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh pihak Telkomsel. Berdasarkan ketentuan ini, pelanggan IndiHome dilarang keras untuk melakukan tindakan jual beli layanan IndiHome dalam bentuk apa pun.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *